Desak PT Menteng Segera Realisasikan Plasma 

M.Abadi

Sampit, Media Dayak

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M.Abadi mendesak PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang berlokasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara supaya segera merelaisasikan plasma untuk warga desa sekitar perusahaan sesuai dengan apa yang mereka janjikan sejak tahun 2007 silam pada saat akan melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut sehingga muncullah ijin usaha perkebunannya yang katanya sampai saat ini perusahaan itu ternyata belum memiliki hak guna usaha.

“Saya menduga perusahaan itu legalitasnya perlu di pertanyakan dan kenapa sampai saat ini lahan yang sudah tertanam itu HGU nya tak kunjung cear (selesai) apakah itu masuk kawasan hutan tanam rakyat ? Oleh sebab itu, saya harap pihak Kementrian Kehutanan Kalimantan Tengah (Gakkum) supaya melakukan pengecekan, “kata Abadi.

Dia juga menyarankan kepada warga segera membentuk kelompok tani atau koperasi guna mengurus pola kemitraan nantinya sehingga tidak ada alasan lagi dari perusahaan. “Saya harap warga yang menuntut plasma itu segera membentuk kelompok tani atau koperasinya sehingga tidak adalagi alasan perusahan tidak merealisasika plsma atau pola kemontraan,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini, mengatakan, jika alasan perusahaan itu terkendala HGU, artinya mereka memang tidak berhak atas lahan itu ya, serahkan saja ke Kelompok Tani atau Koperasi dalam pengurusan ijinnya, karena memang wilayah hilir kotim ini sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan info nya itu adalah kawasan HTR.

“Saya menduga itu adalah lahan HTR bukan diperuntukan untukkebun sawit sehingga HGU nya tidak bisa terbit Pemerintah Daerah harus melihat ini semua jangan biarkan permasalahan warga dan perusahaan itu berlarut larut,”pungkas Abadi. (Em/Rsn)