Desa Se Barito Utara Kembali Bangun Posko Penanganan Penyebaran COVID-19

PERIKSA KESEHATAN-Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Eveready Noor memeriksakan dirinya kepada petugas kesehatan di halaman Dinsos PMD.(Media Dayak/SosPMD Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan PPKM mikro sampai dengan tingkat Rukun Keluarga (RT) dan Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

                Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara Eveready Noor diruang kerjanya mengatakan menindak lanjuti instruksi Mendagri tersebut Pemdes se Barito Utara akan melakukan tugas untuk refokusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan PPKM di desa dengan menetapkan peraturan kepala desa mengenai purubahan penjabaran APBDes.

                 “Hal tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan pelaksanaan PPKM di desa dan pembentukan posko desa. Diharapkan juga posko-posko di desa selalu berkoordinasi dengan posko gugus percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara,” kata Eveready Noor.

                Dalam penangan ini Dinas Sosial PMD berharap adanya pelatihan dan pembiaan, sosialiasai dari gugus percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Utara. “Karena di desa sudah dimasukan kriteria zona pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah,” ucapnya.

                Lebih lanjut Eveready Noor mengatakan 93 desa dan 10 kelurahan se Barito Utara siap untuk pelaksanaan posko desa tersebut langsung di ketuai Kepala Desa dan Wakil Ketua dari BPD dengan dibantu tim pencegahan, tim penanganan, tim pembinaan dan tim pendukung yang semua ini melibatkan seluruh stekholder yang ada di desa dari perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna serta petugas kesehatan.

                 “Yang mana tugas dari tim dalam posko desa tersebut adalah untuk melakukaan pendataan, sosialisasi, sterilisasi fasilitas umum, fasilitas cuci tangan dan disinfektan, menyiapkan tempat isolasi, melakukan pendataan, memberikan pembinaan, melakukan sosialiasasi protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.(lna/Lsn)