DAS Katingan Bebas Jamban

dr Robert kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan

Kasongan, Media Dayak

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Katingan, pada tahun 2020 mendatang, Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan dari hulu hingga hilir Katingan dengan panjang sekitar 650 KM bebas jamban.

“Sekarang kita sudah menyebarkan Surat Edaran  kepada masyarakat di 13 wilayah kecamatan se kabupaten Katingan,” kata kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan, dr Robertus kepada sejumlah media, Kamis (12/12) kemaren.

Adapun bunyi Surat Edaran yang disampaikan kepada 154 Kepala Desa (Kades) di 13 wilayah kecamatan tersebut menurutnya, semua jamban yang dibangun oleh masyarakat di lanting-lanting atau di tepi sungai agar dibongkar dan dibangun di daratan dengan menggunakan penampung kotoran (speting).

Meskipun harus dibongkar, namun sebelum pembongkaran dirinya berharap kepada semua Kades agar memberikan tenggang waktu kepada masyarakatnya untuk melakukan pembongkaran sendiri. Disamping itu, berikanlah waktu kepada masyarakat untuk membangun dulu jamban di sekitar rumahnya sendiri. Setelah terbangun, baru dilakukan pembongkaran jamban yang dilanting itu.

“Sebab, tidak semua penduduk yang memiliki jamban di rumahnya,” ujar Robert.

Jika memang belum memiliki jamban sendiri di rumahnya, mantan direktur RSUD Mas Amsyar ini berharap kepada masing-masing Kades agar membangun jamban umum di lahan desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

“Hal ini diperbolehkan sepanjang ada kesepakatan dengan masyarakat setempat,” jelasnya.

Adapun tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan membebaskan jamban di tepian DAS Katingan  selama ini menurutnya, disamping untuk kebersihan dan keasrian lingkungan yang sehat dan ramah lingkungan untuk daerah kita sendiri, juga mengajak masyarakat untuk hidup sehat.

Terkait dengan pembebasan jamban dimaksud, untuk jamban-jamban di sepanjang Hampangen Jalan Tjilik Riwut antara KM 8 hingga KM 28 atau sampai ke perbatasan antara Kabupaten Katingan dengan Kota Palangka Raya, pada bulan November 2019 yang lalu semuanya menurutnya sudah dibongkar habis.

“Sebagian dibongkar sendiri oleh masing-masing pemiliknya dan sebagian kami bongkar sendiri yang didampingi pula oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tandasnya. (KAS)