Dari 517 sudah 50 Persen Sub Segmen Batas Desa dan Kelurahan Sudah Diselesaikan

RAPAT TATA BATAS-Pemkab Barito Utara melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara dibantu pemerintahan di sembilan kecamatan dan 93 desa mampu merampungkan sekitar 50 persen penetapan batas desa.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Setelah puluhan tahun dalam keadaan terhenti, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Utara dibantu pemerintahan di sembilan kecamatan dan 93 desa mampu merampungkan sekitar 50 persen penetapan batas desa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Jainal Abidin melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum Pordelin Girsang, saat dihubungi, Senin (5/4/2021) menyebut, ada sekitar 50 persen dari 517 sub segmen batas desa dan kelurahan di Kabupaten Barito Utara sudah diselesaikan.

“Dari 517 sub segmen batas desa dan kelurahan sekitar 50 persen sudah batas antardesa dalam satu wilayah kecamatan sudah rampung. Sekarang kami memproses batas desa antar kecamatan dan sisa desa yang masih bermasalah,” ujar Girsang, Senin (5/4/2021).

Dikatakan Bahrum Girsang, batas desa yang sudah rampung dan dilaporkan ke Bagian Pemerintahan, antara lain di Kecamatan Gunung Timang, Lahei Barat, Montallat, Teweh Timur, dan Gunung Purei. “Salah satu yang alot dan bisa selesai, batas antara Desa Liju dengan Desa Mampuak I dan Mampuak II di Kecamatan Teweh Timur,” kata Girsang.

Termasuk pula katanya langkah maju penetapan batas desa sekaligus batas kecamatan dan batas kabupaten antara Barito Utara dengan Barito Selatan. Batasnya ditetapkan di Desa Tapen Raya dan Muntak Jaya.

“Batas kita dengan Barito Selatan (Barsel) sudah diproses di provinsi untuk diteruskan ke Kemendagri. Pekan lalu, tim dipimpin Sekda ke provinsi membahas hal tersebut,” terang mantan Camat Gunung Timang ini.

Sedangkan desa yang belum bersepakat misalnya antara Desa Sampirang II, Benangin II, dan Benangin III. “Kita laporkan semuanya kepada Pak Bupati. Tim turun ke lapangan untuk bersama-sama dengan,tim desa dan kecamatan mengunci koordinat penentuan dan penetapan batas desa,” ucap Girsang.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Barito Utara Sugeng Waluyo, Senin siang membenarkan, pihaknya menyiapkan draft SK Bupati bagi desa-desa yang sudah menetapkan batasnya. “Sudah kami bikin SK, karena penetapan melalui SK Bupati,” kata Sugeng.

Seperti berita sebelumnya, tugas berat menanti pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Selama dua bulan, mereka mesti merampungkan 517 sub segmen batas desa dan kelurahan.

Tugas tersebut seiring perintah Bupati Barito Utara Nadalsyah kepada sembilan camat untuk menyelesaikan tata batas desa dan kelurahan. Perintah ini disampaikan saat rapat kerja pemerintahan dan pembangunan di Muara Teweh, Kamis (11/2) lalu.

Penyelesaian tata batas desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara dengan mengacu pada Keputusan Nomor 13.04/PPKS/PL-Digital/5/2019. Keputusan ini dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).(lna/Aw)