Danpos Seranau Hadiri Rakor Penanggulangan Penyakit Masyarakat

Rapat koordinasi penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan MB Ketapang di lokalisasi Pal 12 eks lokalisasi, Rabu (10/06/2020).(Media Dayak/Penrem Pjg)
Sampit, Media Dayak
Mewakili Danramil 1015-08/MB Ketapang, Danpos Seranau Pelda Erwin menghadiri rapat koordinasi penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan MB Ketapang di lokalisasi Pal 12 eks lokalisasi, Rabu (10/06/2020).
Rapat koordinasi tersebut untuk membahas tentang penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang akhir-akhir ini menjadi permasalahan di kalangan masyarakat.
Rapat diikuti oleh Camat MB. Ketapang, perwakilan Polsek Ketapang, perwakilan Kasatpol PP, Dinas PU Kotim, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kasi Trantib Pasir Putih, Kasi Trantib Kelurahan MB Hilir, Kasi Trantib Kelurahan Ketapang danTRt setempat beserta Anggota Intelkam Polsek.
Pelda Erwin mengatakan, Rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan untuk memberantas Penyakit Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Mentaya Baru. Dan nantinya akan dibentuk tim khusus yang beranggotakan gabungan antara lain TNI-POLRI serta dinas terkait lainnya dalam pelaksanaan penertiban.
“Penyakit masyarakat tidak hanya terbatas pada terjadinya tindak kejahatan semata, namun yang berkaitan dengan morality, kemanusiaan, permasalahan lahan, perburuhan, harus menjadi perhatian kita bersama. Karena ini berpotensi besar dalam menciptakan gangguan keamanan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Pelda Erwin Hs
Adapun hasil rapat yang telah dilaksanakan adalah memberikan surat peringatan sebanyak 3x dengan jeda waktu 3 hari. “Apabila tidak bisa berubah, segera dieksekusi,” katanya.
Selanjutnya adalah melakukan pengadaan Penerangan Jalan umum (PJU) dari Dinas Pemukiman di areal yang ditenggarai sebagai warung remang-remang. Kemudian mengutamakan mengatasi Pekat di jalur yang melintasi Kantor Kecamatan MBK dan bundaran KB.
“Langkah terakhir adalah melaksanakan Eksekusi terhadap lapak warung remang-remang yang sudah ditandai dan diberi surat peringatan sebanyak tiga kali (3x),” tutupnya.(Penrem Pjg/aw)