Kepala Disdikpora Gumas Esra. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) dalam waktu dekat akan melaksanakan pembayaran dana/tunjangan sertifikasi guru jenjang pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP.
“Pembayaran dana sertifikasi guru untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, SD dan SMP yang akan segera dibayarkan yakni untuk triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2022,” kata Bupati Jaya S Monong melalui Kepala Disdikpora Gumas Esra, Kamis (12/5).
“Pembayaran berdasarkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang dikeluarkan pemerintah (Kemendikbud Ristek) yang menandai seseorang akan memperoleh tunjangan sertifikasi,” tambah Esra.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi dari guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKTP sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
Syarat untuk mendapatkan SKTP, diantaranya linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar. Beban jumlah jam mengajar terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik).
“Kalau tidak ada SKTP, maka tunjangan profesi tidak akan dibayarkan,” kata Esra.
Adanya keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi, menurut Esra disebabkan dana tranfer dari pemerintah pusat belum masuk ke kasda (kas daerah).
“Kalau (dana tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama) sudah masuk kas daerah, segera kita (Disdikpora) bayarkan. Yang terpenting persyaratan untuk mendapatkan dana itu sudah ada,” ujar Esra.
Ditambahnya, ada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, tapi tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKTP. Jika ingin mendapatkan tunjangan profesi, selain sudah memperoleh sertifikasi, persyaratan untuk mendapatkan SKTP juga sudah terpenuhi. (Nov/Aw)