Daerah Wajib Terapkan Harga Terbaru Minyak Goreng

Faisal Darmansing
Sampit, Media Dayak
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupten Kotawaringin timur Faisal Darmansing Meminta kepada pemerintah daerah supaya benar benar mengawal ,melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang baru baru ini kembali menetapkan harga enceran tertinggi (HET) yaitu Rp 11.500 /satu liter. “kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang ekonomi nya kurang mampu bila mana tidak dikawal serius maka sangat disayangkan oleh sebab itu selaku ketangan panjang pusat pemerintah daerah lah yang wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar benar dinikmati masyarakat. “Ujar Faisal.
Dia juga mengatakan pemerintah daerah harus tegas dilapangan bila mana HET tidak dilaksanakan pemkab harus berani memberikan sangsi kepada para pengusaha atau pemilik mini market swalayan bila mana menjual di atas HET. “dasarnyakan sudah jelas tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila mana masih ada yang jual di atas HET siap siap saja ditindak “kata Faisal.
Lebih lnjut politisi partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan pemerintah daerah harus melakukan cek kepasar pasar atau ke toko swalayan dikotim apa kah mereka sudah menerapkan harga baru apa belum? ..”kami waktu lalu sudah sidak kepasar dan swalayan bahkan ke pbrik minyak goreng dibagendang hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual diatas het dengan alasan mengahabiskan stok lama,”kata Faisal.
Semenntara sebelumnya Wakil Bupati Kotawaringin Irawati menghimbau kepada pemilik usaha baik itu minimarket, swalayan dan pasar pasar tradisonal dikotim supaya menerapkan harga enceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah. “dalam hal ini melalui dinas terkait pemkab kotim akan terus memantau dilapangan supaya program pemerintah ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang benar benar memerlukan. “tuturnya. (Em/Rsn)