DAD Provinsi Kalteng Desak PT KDP Mematuhi Putusan Hukum Adat

Dr. Andrie Ellia/ ketua harian dad Kalteng .(Media Dayak/Ist)

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan  Tengah DR. Andrie Ellia menyesalkan PT Karya Dewi Putra (KDP ) yang masih belum Mematuhi  Putusan Adat yang telah dikeluarkan perangkat Adat.
 Ketua Harian Dewan Adat Dayak provinsi Kalimantan Tengah Dr. Andrie Ellia, yang mengingatkan PT KDP untuk menghormati hukum Adat Dayak, dengan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh perangkat Adat, seperti majelis Hakim Adat.
Andrie Elia yang juga Rektor Universitas Palangka Raya, menambahkan , pihak pelapor / atau korban  , bisa meminta Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, tempatnya berperkara untuk menyelasaikan persoalan tersebut , apabila masih ada kendala, bisa melaporkannya ke Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng , yang akan menanganinya.
 
“ Kalau memang sudah ada proses sidang adat, PT KDP harus melaksanakan / atau mematuhi putusan tersebut, dan korban bisa melaporkannya ke DAD Kabupaten, apabila masih ada kendala, bisa dilaporkan Ke DAD provinsi untuk menanganinya , tegas Andrie Elia,“ kepada awak media, Senin (15/08/2022).
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya , Laporan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, kepada Dewan Adat Dayak setempat, yang keberatan atas laporan Palsu PT Karya Dewi Putra yang menuduhnya mencuri buah Sawit, yang mengakibatkan Jaya ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari, akhirnya mendapat keputusan hukum Adat , yang menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi. 
Tetapi ironisnya , setelah mendengar putusan secara hukum adat mereka dinyatakan bersalah untuk membayar ganti rugi , Pengacara yang mewakili PT KDP, meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi, dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah terhadap PT KDP
Sabtu sore, Kepada Wartawan, Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat, yang menangani perkara tersebut , sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan Orang Dayak.
Andat membenarkan , Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan , PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban , atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan , atau vonis , maka akan dilakukan Hinting pali, dengan menutup kantor / kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.
“ PT KDP sangat tidak menghormati hukum Adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah , padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban , tegas Andat “
Sementara itu , Marliantar , selaku perwakilan selaku Kakak Ipar Jaya, mengatakan , atas laporan pencurian oleh PT KDP, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan. Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan Laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga mereka.
Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, mereka bersyukur, kebenaran mendapat jalannya , dan nama baik mereka dipulihkan. Melalui putusan Hukum Adat yang ada , mereka meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut, agar jangan dianggap orang yang tidak beradat.
“ Apabila dalam dua tiga hari ke depan , PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya , mereka meminta Lembaga Adat memasang Hinting Pali untuk menutup perusahaan tersebut, tegas Marliantar “
 
Sementara itu , Ketua Lembaga Bantuan Hukum , Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel , SH, yang terus memantau kasus tersebut, menegaskan PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan tetap, apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh Ormas Dayak bersatu untuk melawan Arogansi PT KDP .
“ PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak , mereka harus menghormati  Hukum Adat Dayak , apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka Angkat Kaki dari Tanah Dayak dan jangan merasa paling kuat dan paling benar , tegas Tambunan  “(Ist/ Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *