Curi Uang Dalam Laci Lemari Pengisian Air Galon, PAW Diamankan

PELAKU PENCURIAN DIAMANKAN-Pelaku pencurian, PAW alias Barap (17), di salah satu warung pengisian galon DION di Jalan Simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara saat diamankan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara, Jumat (8/7).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di salah satu warung pengisian galon DION di Jalan Simpang Wonorejo, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Jumat (8/7).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, Jumat (8/7) membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama PAW alias Barap (17), di salah satu warung pengisian galon di Jalan Simpang Wonorejo, sekitar pukul 13.50 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Wahyu, jalannya kejadian pada saat korban sedang memasak di dapur rumahnya kemudian mendengar suara laci lemari tempat penyimpanan uang hasil jualan yang berada di dalam warung dibuka oleh seseorang.
“Mendengar suara laci terbuka, korban langsung menuju ke dalam warung untuk mengecek dan ternyata korban melihat pelaku berada di samping lemari tempat penyimpanan uang yang posisi lacinya sudah terbuka,” kata AKP Wahyu.
Setelah itu kata dia pelaku langsung melarikan diri dan korban mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan akhirnya pelaku ditangkap oleh warga sekitar serta menghubungi anggota Polres Barito Utara untuk mengamankan pelaku.
Kemudian sekitar pukul 14.15 WIB Unit Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara tiba di TKP warung pengisian galon DION Jalan Simpang Wonorejo dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap oleh warga sekitar.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang didalam laci lemari penyimpanan uang yang berada di warung pengisian galon DION Jalan Simpang Wonorejo,” kata AKP Wahyu
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp297.000,- Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana. Pelaku merupakan warga Desa Lebuh Rarak, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan alamat lain di Barak Jalan Akasia, Kelurahan Lanjas Muara Teweh,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu.(lna/Aw)