Cemburu Berujung Tragis, SR Diduga Aniaya SJ Hingga Tewas

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa saat Press Release di Aula Haprabu Polres setempat, Rabu (24/6/2026) (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang perempuan berinisial SJ di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diduga dipicu rasa sakit hati dan kecemburuan. Polisi menyebut tersangka berinisial SR melakukan aksi kekerasan setelah terbawa emosi terhadap korban.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan perkara tersebut dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026). Dalam kasus ini, SR sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mendatangi korban yang saat itu sedang mempersiapkan dagangannya. SR kemudian diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu dari arah belakang, sebelum menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban dan menyulut api.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Pangkalan Banteng sebelum dirujuk ke RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan untuk menjalani perawatan intensif.
Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan di ruang ICU, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.04 WIB.
“SR cemburu terhadap korban sehingga melakukan pemukulan dan pembakaran hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Theodorus.
Kapolres menjelaskan, tersangka dan korban sebelumnya pernah tinggal bersama selama kurang lebih tujuh bulan. Namun, hubungan keduanya tidak memiliki ikatan resmi.
Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Seruyan hingga Provinsi Kalimantan Timur. Polisi kemudian berhasil mengamankan SR di Balikpapan melalui operasi anggota Resmob gabungan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu jerigen bekas oli yang diduga digunakan membawa bahan bakar.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Rd/Lsn/Aw)