Kegiatan Rapat Koordinasi antara Ombudsman RI Perwakilan Kalteng bersama Disdik Prov. Kalteng, Kamis (28/3) .(Dayak Pos/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi terkait sistematis pelaporan mal-administrasi, dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) maupun Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) melalui kerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Menurut Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T. Asang, kegiatan rapat Koordinasi bersama Disdik Provinsi Kalteng ini merupakan tindak lanjut dari nota Dinas yang disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI kepada seluruh perwakilan ombudsman yang ada di Indonesia, dengan tujuan agar Disdik bisa menyampaikan kepada masing-masing sekolah terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018.
“Tujuan dari rapat Koordinasi ini, adalah Disdik bisa menyampaikan kepada masing-masing sekolah terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018, tentang Ujian Nasional, PPDB dan melalui kegiatan ini Ombudsman juga akan menyampaikan tentang hasil temuan yang didapatkan Ombudsman pada tahun – tahun sebelumnya.”Ucap Thoeseng, saat dibincangi media ini, di lantai II ruang Rapat Disdik Provinsi Kalteng, Kamis (28/3) kemarin.
Thoeseng juga menjelaskan, beberapa temuan Ombudsman RI perwakilan Kalteng pada pelaksanaan Ujian Nasional dan PPDB tahun-tahun sebelumnya, yaitu adanya pengawas ujian yang memainkan Handphone maupun pengawas yang tertidur saat ujian bagi peserta didik berlangsung. Sehingga Ombudsman berharap, dengan digelarnya rapat koordinasi ini bisa meminimalisir terulangnya ketidakmaksimalan pelaksanaan Ujian Nasioan dan PPDB tersebut.
“Hasil temuan Ombudsman tahun-tahun sebelumnya yaitu adanya pengawas ujian yang memainkan Handphone maupun pengawas yang tertidur saat ujian berlangsung, bahkan sempat terjadi jual beli kursi pada saat penerimaan siswa baru, dan pungutan liar (Pungli). Hal inilah yang tidak kita inginkan dan Ombudsman akan turut mengawasi secara intens, baik itu Ujian Nasional maupun PPDB.”Tegas Thoeseng.
Saat ini, sambungnya, Ombudsman sendiri telah membuka pos pengaduan bagi yang ingin melaporkan apabila terindikasi adanya ma-administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dan PPDB, dan masyarakat bisa melaporkan hal tersebut secara langsung kepada Ombudsman melalui pos pengaduan maupun melaporkan secara Daring melalui Website.
“Apabila ada indikasi Mal-administrasi pada ujian Nasional dan PPDB, silahkan melaporkan hal tersebut secara langsung kepada Ombudsman melalui pos pengaduan maupun melaporkan secara Daring melalui Website, kemudian Ombudsman akan segera meminta klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan. Sedangkan untuk penindakan, kami serahkan kembali kepada Dinas Pendidikan, karena ranah penindakan bukan terdapat pada Ombudsman tetapi terdapat pada Dinas yang bersnagkutan.”Tandasnya.
Disisi lain, kepala Disdik Provinsi Kalteng, Slamet Winaryo mengaku sangat menyambut baik niat Ombudsman RI untuk turut serta dalam mengawasi jalannya pelaksanaan UNBK, USBK maupun PPDB. Pasalnya hal ini demi meningkatkan kualitas dunia Pendidikan khususnya di Provinsi Kalteng.
“Kita sangat menyambut baik hal ini, karena semangat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya UNBK, USBK maupun PPDB merupakan suatu kebaikan. Walau bagaimanapun, ujung akhirnya adalah bagaimana kita bisa menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, terutama pada pelaksanaan Ujian Nasional agar berlaku dengan jujur dan berintegritas. Sehingga dapat menghasilkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi akademik.”Terangnya.
Dikatakan Slamet, untuk PPDB sendiri yang sebentar lagi akan dilaksanakan, telah diatur oleh Kemendikbud dengan menggunakan sistem Zonasi, dimana sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi perbedaan kasta, dalam arti penghapusan paradigma yang beredar dimasyarakat tentang sekolah terbaik maupun unggulan. Sehingga seluruh sekolah bisa dianggap sejajar dari sisi kualitas.
“PPDB telah diatur dengan resmi oleh Kementrian pendidikan dengan menerapkan sistem zonasi. Penerapan sistem ini bagi daerah tentunya dapat dijabarkan bahwa tidak ada lagi yang namanya sekolah-sekolah favorit, unggulan atau terbaik dalam arti mengubah paradigma tentang adanya, sehingga setiap sekolah bisa dianggap sejajar dari sisi kualitas dan berkeadilan. Dan dengan adanya sistem zonasi, pihak sekolah juga tidak bksa pilih-pilih siswa yang masuk ke sekolah tersebut, semua siswa dari berbagai kalangan harus diterima selama tempat tinggalnya berada di seputaran zona sekolah.”pungkasnya.(Nvd)