Cegah Karhutla Sejak Dini

Plt Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya,  Supriyanto saat memberikan paparan pada Sosialisasi pencegahan Karhutla yang diselenggarakan di Kelurahan Langkai, Senin (8/7) lalu.(Media Dayak/Darmawanto)

Palangka Raya, Media Dayak

    Kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015 lalu telah melumpuhkan perekonomian di Kalimantan Tengah bahkan mengganggu pernapasan, baikitu orang dewasa maupun balita. 

Untuk mencegah agar kasus 2015 tidak terulang kembali, Pemerintah Kota Palangka Raya dan satgas karhutla akan mengadakan patrol bersama.

Patroli bersama yang dilakukan sekaligus memeriksa kesiapan sarana dan prasarana dan mengambil keputusan yang cepat, menjadi salah satu upaya dari pencegahan dini bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Hal tersebut di sampaikan Plt Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya,  Supriyanto.

Berbicara pada kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya,  Supriyanto menekankan pentingnya menekan ancaman karhutla. 

“Mengutif pernyataan Presiden Jokowi,  Karhutla pada 2015 lalu, membuat kita pontang panting. Agar tidak terulang, maka diperlukan upaya pencegahan,”tegasnya, Senin (8/7), di aula Kelurahan Langkai. 

Menurut Supriyanto, peran serta pihak swasta dan masyarakat sangat penting. Terkhusus pihak swasta jika memiliki area lahan,  maka konsekuensinya harus bias memilihara, merawat dan mengamankan. “Penting bagi pihak swasta dalam mencegah karhutla ini,”sebutnya. 

Perlu diingat tambah Supriyanto, setiap terjadinya karhutla, maka akan berdampak negative dalam berbagai sendi kehidupan. Seperti,  menyebabkan emisi gas karbon dioksida melalui asap, rusaknya habitat/lingkungan ekosistem hutan lindung,  termasuk satwa liar dan flora yang bias saja menimbulkan kepunahan. 

“Bahayanya lagi yakni meningkatnya jumlah penderita ISPA (inspeksi saluran pernapasan akut), kanker paru-paru, TBC danasma,”ujarnya. 

Tak kalah menyedihkan tambah dia,  karhutla bias melumpuhkan aktivitas pendidikan anak didik,  transportasi udara, darat dan sungai, hingga perdagangan. 

“Maka itu wajar, ketika pemerintah dengan tegas melarang adanya aktivitas membakarlahan. Jika melanggar tentu akan berhadapan dengan hukum,”tandasnya. (Dmt/Lsn)