Cegah Karhutla, Polsek Rungan Gelar Sosialisasi ke Masyarakat

Personel Polsek Rungan imbau warga tidak bakar hutan dan lahan sembarangan. (Media Dayak/Dok Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Polsek Rungan melaksanakan sosialisasi imbauan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (2/5/2021).
“Bhabinkamtibmas Polsek Rungan menyampaikan imbauan ke warga tentang larangan membakar hutan dan lahan selama musim kemarau berlangsung,” ujar Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, SE.
“Kita berikan pemahaman ke masyarakat Desa Tumbang Bunut bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum pidana dengan ancaman penjara serta denda yang harus dibayar,” imbuh dia.
Melalui imbauan dia berharap masyarakat tidak membakar hutan dan lahan sembarangan yang dapat merugikan diri dan lingkungan.
“Kita cegah bersama Karhutla demi kehidupan yang lebih baik,” pintanya (Hms/Nov/Lsn)