Camat Datu Turun ke Desa Tumbang Posu,Ini yang Dilakukan

 Camat Damang Batu Sudirman (ujung kanan) bersama tim Pembina, Fasilitasi, dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa tingkat Kecamatan Damang Batu Jumat (7/3/2025) lalu melaksanakan kunjungan Pembinaan dan Pengawasan ke Desa Tumbang Posu. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Bacaan Lainnya

Camat Damang Batu (Datu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Sudirman kembali turun ke desa untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemerintahan desa.

“Kami dari tim Pembina, Fasilitasi, dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa tingkat Kecamatan Damang Batu pada Jumat (7/3/2025) lalu melaksanakan kunjungan pembinaan ke Desa Tumbang Posu,”kata Sudirman,Senin ( 10/3/2025).

“Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Tumbang Posu beserta perangkat desa, perwakilan BPD, perwakilan Mantir Adat Desa Tumbang Posu, dan Ketua TP PKK Desa Tumbang Posu beserta anggota,” tambahnya.

Dia menjabarkan,dalam kegiatan itu dirinya menyerahkan Instruksi Camat Damang Batu Nomor 52 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Desa dan Nomor 53 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Damang Batu sebagai bentuk tindak lanjut dukungan terhadap program 100 hari kerja (3 bulan 9 hari) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gumas 2025 -2030 Jaya Samaya Monong dan Efrensia L.P Umbing setelah dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025 yang lalu.

“Saya di kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat Desa Tumbang Posu dan masyarakat desa lainnya di Kecamatan Damang Batu untuk selalu mendukung program pembangunan yang masuk ke wilayah desa di Kecamatan Damang Batu dengan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaanya,”terang Sudirman.

Sudirman juga mengingatkan dengan tegas kepada semua kepala desa di Kecamatan Damang Batu agar kantor desa harus dijadikan sebagai tempat untuk melayani masyarakat dalam berbagai urusan administrasi,serta permasalahan berhubungan dengan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan seringnya perangkat Desa Tumbang Posu yang tidak hadir dikantor dalam melaksanakan tugas, Sudirman mengimbau kepada kepala desa agar segera diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perangkat desa di wilayah Kecamatan Damang Batu wajib melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan peraturan yang berlaku,”pintanya dengan tegas.

Sudirman menekankan,pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dalam upaya mendorong kepala desa dan perangkat desa serta anggota BPD untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa yakni administrasi, keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku dalam membangun desa.

Pembinaan dan pengawasan dimaksutkan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta pembangunan desa kedepan.(Nov/Lsn)

 

 

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait