Call Center 110 Polres Seruyan Siap Terima Laporan Masyarakat 24 Jam Nonstop

Kuala Pembuang, Media Dayak
Layanan Call Center 110 Polres Seruyan terus beroperasi selama 1×24 jam penuh untuk menerima laporan dari masyarakat pada Kamis (30/4/2026).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat, ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), atau menyampaikan keluhan dapat segera menghubungi nomor 110. Layanan ini gratis dan dapat diakses kapan saja.
Kapolres Seruyan AKBP BEDDY SUWENDI, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas mengimbau warga Kabupaten Seruyan agar tidak ragu menggunakan layanan Call Center 110.
“Call Center 110 hadir untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepolisian bagi masyarakat. Kami siap merespon cepat setiap laporan yang masuk,” ujar Kasi Humas Polres Seruyan.
Petugas piket jaga yang bertugas akan menerima telepon, mencatat laporan, dan langsung meneruskan informasi ke personel atau unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan prima melalui Call Center 110 sebagai wujud kehadiran Polri yang responsif, cepat, dan dekat dengan masyarakat.(Hms/Lsn)