Cagar Budaya Perlu Dilestarikan

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya saat membacakan pidato pengantar Gubernur Sugianto Sabran di Rapur Ke – 6 Masa Persidangan I Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (16/03/21). (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, untuk memajukan kebudayaan Nasional demi kemakmuran serta kesejahteraan Rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.
Hal tersebut disampaikan Wagub Kalteng saat menyampaikan pidato pengantar Gubernur Sugianto Sabran di Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 6 Masa Persidangan I Tahun 2021, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (16/03/21).
Agenda Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak ini adalah penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng yaitu Raperda tentang Cagar Budaya dan dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Disebutkan, dalam rangka untuk melestarikan cagar budaya, Pemprov Kalteng telah menyusun Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya Perda ini, nantinya ada kepastian hukum bagi semua pihak dalam menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari kehidupan sosial Masyarakat Kalteng selama ini,” tutur Gubernur melalui Wagub.
Terlebih lagi sambungnya, mengingat pesan dari para pendahulu kita yang berpesan bahwa Bangsa yang kuat adalah Bangsa yang mau menjaga atau menghargai budayanya.
Selanjutnya, terkait Raperda Pengelolaan DAS, Wagub menjelaskan bahwa, diperlukan regulasi daerah yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam di kawasan DAS di Provinsi Kalteng yang didasarkan pada asas kelestarian, keserasian, dan azas pemanfaatan yang optimal, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara seimbang.
Oleh karena itu kata Wagub, apabila nantinya disepakati menjadi Perda, Raperda tersebut diharapkan dapat mengatur pengelolaan DAS di Provinsi Kalteng secara terpadu dan lebih baik, serta dapat memperlancar dan menjamin pengelolaan DAS secara komprehensif oleh para pihak terkait, sehingga segala permasalahan yang ada di lapangan dapat diatasi.
“Hal ini juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan satwa lainnya secara serasi dan seimbang, melalui perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan budaya masyarakat,” pungkas Wagub mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Hms/Ytm/Lsn)