Cabuli anak di bawah umur, pria 25 tahun ini di amankan Satreskrim Polres Barito Utara

PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR
Muara Teweh, Media Dayak
Pria ber KTP Bantul Jogjakarta, MAP alias Panji (25) yang tinggal di Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. Diduga pria 25 tahun ini dilaporkan melakukan pencabulan anak di bawah umur di Desa Bukit Sawit.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Panji, seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur di Desa Bukit Sawit.
“Tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Pencabulan ini terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. Lalu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Pelaku ditangkap pada hari ini Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 Wib,” jelas AKP Wahyu.
Dikatakan Kasat Reskrim, jalannya kejadian sebelumnya pelapor (ayah korban) mendapat cerita dari korban bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh seorang laki-laki yang bernama P sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2021 di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Sawit.
“Setelah mendengarkan tentang adanya kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Wahyu, Sabtu (19/3) petang.
Dan pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 Wib, di Desa Bukit Sawit, Unit PPA Polres Barito Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sedang berada di barak kos milik Sdri D di Desa Bukit Sawit.
“Unit PPA dan Unit Buser Polres Barito Utara dan Personil Polsek Bukit Sawit melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku pada saat di amankan sedang berada di barak milik Sdri D Desa Bukit Sawit. Pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu yang juga mantan Kasat reskrim Polres Seruyan.
Dari tangan tersangka Panji, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat.
Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam dan 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.
Panji dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat(1) Jo 76. Undang-Umdamg RI Nomor.17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(lna/Aw)