Cabjari Palingkau Berharap Barbuk Tipikor Camat Kapuas Murung Diawasi Protektif

 

Bacaan Lainnya

Salah seorang dari Tim Cabjari (Kiri) pada saat melalukan pemeriksaan terhadap amplop coklat berisi uang puluhan juta, yang dibawa oleh Camat Kapuas Murung (Kanan)dimana uang tersebut diduga hasil melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Desa.(Media Dayak/Novan)

Palangka Raya, Media Dayak

   Pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas berharap agar Barang Bukti (Barbuk) berupa sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah, yang merupakan hasil sitaan Cabjari melalui hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung, Dewi Priyatni, bisa diawasi secara protektif. Pasalnya, barang bukti tersebut merupakan bukti otentik dari hasil tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Priyatni.

Menurut Plt. Kasubsi intelijen cabjari Palingkau, Bram Dhananjaya, tersangaka Dewi Priyatni didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Desanya, dimana indikasi adanya tindak pemerasan tersebut berhasil tercium pada saat Cabjari melakukan pemeriksaa terhadap para korban yang berprofesi sebagai Kepala Desa.

“Sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi dipersidangan dan berdasarkan keterangan para saksilah, terungkap bahwa Camat Kapuas Murung, diketahui  melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah kepala Desa.” Ucap Bram, saat diwawancarai Media ini, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor kota Palangka Raya, Jalan Pangeran Diponegoro, Rabu (6/2) lalu.

Disisi lain, Josua selaku salah satu saksi  saat berlangsungnya prosesi OTT oleh Cabjari mengungkapkan kronologis kejadian, dimana proses penangkapan Camat Kapuas Murung tersebut dilakukan di hotel Bayu Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah, kala sedang serah terima uang.

“Sebelumnya masuk ke hotel Bayu, terdakwa tidak membawa apa-apa. namun ketika keluar dari Hotel Bayu, terdakwa memegang amplop coklat dan berjalan menuju ke tempat makan di seberang Hotel Bayu. Kemudian kami langsung melakukan OTT terhadap terdakwa dan dari tangan terdakwa kami langsung mengamankan amplop coklat yang dibawanya. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata amplop tersebut berisi sejumlah uang dengan nilai puluhan juta, serta kami juga langsung membawa terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut.” Tandasnya Josua kepada media ini, Kamis (7/2) kemarin

Selain itu, Josua memaparkan barbuk yang berhasil diamankan, berkisar 10 juta rupiah dengan pecahan uang 50 ribu dan 100 ribu, bahkan pada saat ditanya oleh tim Cabjari Palingkau, terdakwa tidak mampu menjawab darimana asal uang tersebut, sehingga terdakwa pun segera digelandang oleh tim Cabjari.

“Uang tersebut terindikasi hasil pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa, karena saat tim Cabjari menanyakan asal muasal uang tersebut, terdakwa tidak bisa menjawab, sehingga  terdakwa pun langsung digelandang ke kantor kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan pada saat proses BAP, keterangan terdakwa selalu berubah-ubah.”Pungkasnya.

Untuk dikerahui, saat ini Dewi Priyatni telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dan proses pengadilan akan dilanjutkan minggu depan yaitu pemeriksaan para saksi yang juga petugas dari Cabjari Palingkau.(Nvd)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait