Bupati Tegaskan Perangkat Desa Hindari Korupsi

Nanga Bulik, Media Dayak

Sejak dibentuknya ndang-undang desa, Pemerintah Desa diberikan kewenangan tersendiri untuk mengelola keuangan desanya.

Bahkan, Pemerintah Pusat mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan di desa lewat Dana Desa (DD) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD).

Dengan semakin besarnya kucuran dana ke desa, tentu dibutuhkan kejelian serta ketaatan hukum aparat desa, khususnya Kepala Desa (Kades) dalam mengelola keuangan desanya.

Jika tidak, aparat desa bisa terjerumus dalam penyalahgunaan kewenangan ataupun korupsi. Seperti yang terjadi di berberapa desa, dimana perangkat desanya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Sebab itu, dalam kesempatan Rapat Kerja (Raker) Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua BPD se-kabupaten Lamandau, Senin (06/12), Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, meminta agar tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.

“Dalam hal pengelolaan keuangan desa, Kades harus senantiasa berkoordinasi, baik dengan BPD ataupun aparat penegak hukum. Juga, bisa kinta saran masukan dari dinas terkait untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Bupati menyebutkan, jika melihat beberapa kasus penyalahgunaan dana desa selama ini, hanya ada dua faktor penyebabnya, pertama karena adanya laporan dari masyarakat dan yang kedua karena temuan pada saat pemeriksaan. Tidak ada kasus penyalahgunaan dana desa yang terungkap langsung secara tangkap tangan.

“Artinya, dalam kasus-kasus (penyalahgunaan dana desa) ada yang salah, dan sebenarnya bisa diperbaiki. Disinilah pentingnya koordinasi dan konsultasi,” jelasnya. (Tin/Rsn)