Bupati : Sholat Id Diputuskan di Rumah Masing-masing

Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, didampingi unsur FKPD, saat menggelar jumpa pers di Aula Setda setempat, Jum’at (22/5/2020). (Media Dayak-Rusni)
Nanga Bulik, Media Dayak
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, resmi mengeluarkan keputusan bahwa untuk sholat Idul Fitri (Id) 1441 hijriyah di Kabupaten Lamandau dilaksanakan di rumah masing-masing.
Demikian disampaikan saat menggelar jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sholat Id bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui video conference di Aula Setda setempat, Jum’at (22/5).
“Maka atas keputusan bersama (Pemprov dan Pemkab/pemkot) Sholat Ied yang insya’allah dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, diselenggarakan secara mandiri atau di rumah masing-masing,”ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, pernyataan yang sebelumnya sholat Ied boleh dilaksanakan di lapangan atau halaman masjid, sudah tidak berlaku lagi.
“Adapun untuk takbir, dipersilakan kepada kaum masjid satu atau dua orang, ataupun menggunakan kaset untuk digaungkan,”katanya.
Disebutkan dia, ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan dimana diputuskan agar pelaksanaan sholat Ied di rumah masing-masing.
“Salah satunya mempertimbangkan aspek kamaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya dan Kalteng pada umumnya,” bebernya.
Mengingat, lanjutnya, saat ini semakin meningkat sebaran virus Covid-19. Bahkan, tetangga kita provinsi Kalimantan Selatan, betul-betul menjadi daerah yang dikhawatirkan akan berpengaruh besar terhadap provinsi Kalteng. Sekali lagi, ketentuan ini harap dimaklumi dan dipatuhi seluruh masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Lamandau. (Rsn)