Bupati Serahkan SK CPNS dan PPPK

Nanga Bulik, Media Dayak
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Selasa (10/05), secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamandau tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau.
Penyerahan SK kepada 93 orang CPNS dan 21 PPPK formasi tahun 2021 tersebut dilakukan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Acara diawali dengan apel dan pembacaan ikrar CPNS. Dimana salah satu poin penting diikrarkan CPNS adalah bersedia mengabdi, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tempat tugasnya serta tidak mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan, agar para CPNS dan PPPK setiap ASN dituntut mewujudkan nilai dasar ASN Berahlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif) yang merupakan ikhtiar bersama dan menjadi budaya kerja baru.
“Sehingga ASN benar-benar mampu bertanggung jawab menjalankan amanah dalam melayani, bukan untuk dilayani,”ungkapnya. Dirinya juga menegaskan, bahwa masa percobaan bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS adalah kurang lebih satu tahun. “Jadi dalam rentang waktu tersebut, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, kedisiplinan dan juga kinerja saudara akan dievaluasi,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan pesan khusus kepada para PPPK fungsional guru. Hendra meminta agar PPPK yang sudah diangkat dapat berperan aktif dan produktif dalam pencapaian misi ke dua RPJMD Kabupaten Lamandau, yakni meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, dan sejahtera. “Sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam mewujudkan generasi emas Kabupaten Lamandau tahun 2045,”pungkasnya. (Tin/Rsn)