Bupati Serahkan Materi Sidang Rancangan Perda RAPBD Tahun Anggaran 2022

Bupati Mura, Perdie M. Yoseph saat menyerahkan Materi Sidang Rancangan Perda RAPBD Tahun Anggaran 2022 dan diterima langsung Ketua DPRD Mura, Doni. (Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph menyerahkan materi sidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna ke- 7 masa sidang III tahun 2021.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Sekda Mura, Hermon, Asisten I Setda Mura, Serampang, Asisten III Setda Mura, H. Budi Susetyo, Kepala OPD dan seluruh anggota DPRD Mura yang berlangsung di Gedung DPRD setempat.

Bupati Perdie menyampaikan, materi sidang rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku. namun secara mendasar terdapat tiga peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai regulasi atau hukum dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.

“Pertama peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kemudian peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022,” Kata Perdie.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kata Perdie, maka struktur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Murung Raya sebagai berikut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1 Triliun 217 Miliar lebih.

Sedangkan untuk belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1 Triliun 273 lebih dengan posisi defisit anggaran sebesar Rp. 55 Miliar 927 juta lebih atau setara dengan defisit 4,59%, kemudian pembiayaan Netto sebesar Rp. 55 Miliar 927 juta lebih.

“Secara keseluruhan, organisasi perangkat daerah beserta jajarannya masing-masing yang telah bekerja dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Murung Raya ini secara optimal,” tutur Perdie lagi.

Terakhir, Bupati Perdie juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD. Agar betul-betul mengikuti rapat pembahasan komisi dewan dan semuanya wajib hadir tidak diwakilka, karena kepala OPD adalah kuasa pengguna anggaran. (Lus/Lsn)