Bupati : Pungutan dan Penagihan Pajak Secara Langsung Mendatangi Wajib Pajak

HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD-Kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi DPRD terhadap dua raperda, di gedung DPRD setempat, Rabu (21/4/2021).(Media Dayak: Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Menjawab pertanyaan dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) yang mempertanyakan upaya pemerintah daerah untuk penagihan pajak daerah.

Menanggapi hal itu Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan melakukan pemungutan dan penagihan pajak secara langsung dengan mendatangi wajib pajak.

“Apabila ada wajib pajak terlambat dalam pembayaran pajak maka kami akan menyurati wajib pajak tersebut,” kata Bupati Nadalsyah dalam pidato jawaban Bupati Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi DPRD, di gedung DPRD setempat pada masa sidang III masa sidang II tahun 2021 terhadap dua raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daera, di gedung DPRD setempat, Rabu (21/4/2021).

Terkait pertanyaan raperda pajak sarang burung walet yang terkesan mandul, di jelaskan bupati Nadalsyah bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan perda tersebut.

Sedangkan terkait pertanyaan mengenai parkir yang ada dikawasan Water Front City. Dijelaskan bupati nadalsyah bahwa parkir yang ada di kawasan WFC pengelolaannya telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui kontrak kerjasama.

“Kami ucapkan terima kasih atas pemendangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Kami menerima dan menyambut baik atas saran dan masukan yang disampaikan dan hal ini tentunya akan menjadi perhatian kami. Demikain pula saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra,” kata bupati H Nadalsyah.

Kemudian, menjawab pertanyaan dari fraksi PAN yang mempertanyakan perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil yang mengalami penurunan tipe yang tentu berakibat adanya posisi Kabid dan Kasi yang lebut.

“Dapat kami sampaikan bawhwa pejabat struktural yang akan kehilangan jabatan apabila telah dilakukan perampingan organisasi maka terlebih dahulu akan dilaksanakan mekanisme rapat tim penilai kinerja untuk menentukan penempatan pejabat srtuktural tersebut dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait