Bupati Lantik Pj Kades Rimba Sari

Bupati Barito Utara H Nadalsyah ketika melantik Pj Kades Rimba Sari, Pj Demang dan PAW anggota BPD Desa Mampuan II Kecamatan Teweh Timur, Rabu (13/2), di aula kantor Desa setempat.(Media Dayak:Ist)

Bacaan Lainnya

Muara Teweh,Media Dayak

   Bupati Barito Utara (Barut) melaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Rimba Sari Kecamatan Teweh Tengah, Pj Demang Kecamatan Lahei dan peresmian PAW anggota BPD Desa Mampuak II Kecamatan Teweh Timur, Rabu (13/2) di aula desa setempat.               

Bupati dalam sambutannya usai pelantikan Pj Kades, Pj Demang, dan PAW anggota BPD mengatakan bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku penggunaan dana desa harus dibarengi tertib administrasi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Terutama pertanggungjawaban (SPj) harus dikerjakan/dibuat secara benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah, gubernur dan presiden.

“Pengalaman yang sudah-sudah, dana desa lambat turun ke desa oleh karena perencanan tahun berjalan belum ada dan pelaporan tahun yang lewat belum selesai, akhirnya dana desa tidak bisa dicairkan. Tugas aparatur desa seperti Sekdes, Kaur, Kepala Dusun, RT, RW tugasnya membantu Kepala Desa. untuk bersama-sama menyelenggarakan kewenangan desa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang desa no 6 tahun 2014,” kata Nadalsyah.

Berkaitan dengan pengangkatan penjabat kepala desa, Nadalsyah menghimbau para Camat sebelum membuat rekomendasi menjadi Penjabat kepala desa dari PNS sebaiknya dipilih yang mempunyai kompetensi, dedikasi dan bertanggung jawab. Dengan istilah mengorbit bukan mengkarbit (memaksakan yang belum matang).

“Sekiranya dipandang mampu untuk mengelola pemerintahan desa, karena menjadi pejabat di desa tidak mudah sekarang. Pemerintahan desa harus mengadakan pelayanan di kantor desa jangan di rumah. Saya mendapat laporan beberapa bulan ini sudah 2 (dua) kantor desa dibakar. Ini tentunya ada sebab musababnya,” tegas Nadalsyah.

Nadalsyah juga mengingatkan, saat ini sudah bulan Februari tahun 2019 kegiatan Musrembangdes sudah selesai dilaksanakan oleh desa, sekarang kecamatan sedang mengadakan musrembang kecamatan perencanaan pembangunan untuk tahun 2020.

“Silakan kepala desa mengusul kegiatan yang tidak bisa didanai dari dana desa, atau memang pembangunanya kewenangan kabupaten, silahkan diusulkan pada kegiatan musrembang kecamatan,” katanya.

Lebih lanjut bupati mengatakan, tugas utama penjabat kepala desa adalah mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif. Dan di informasikan untuk pemilihan kepala desa serentak gelombang yang ke 2 (dua) di Kabupaten Barito Utara akan diselenggarakan pada tangal 11 September 2019.

“Untuk itu saya berpesan dalam pembentuk panitia pemilihan kepala desa nantinya hendaknya bermusyawarah dengan unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Dan dipersilahkan juga kepada masyarakat desa yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” kata bupati yang akrab disapa H Koyem ini.(lna/aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait