Bupati Lantik Dan Ambil Sumpah Janji Jabatan 53 Kepsek Se-Barut

Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 53 Kepala Sekolah (Kepsek) Taman Kanak-Kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Senin (22/06/2020) di Arena Tiara Batara.(Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 53 Kepala Sekolah (Kepsek) Taman Kanak-Kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Senin (22/06/2020) di Arena Tiara Batara.

Bupati H Nadalsyah mengatakan, pendidikan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023.

“Indikator keberhasilan pendidikan yang ingin kita capai sampai tahun 2023 adalah angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD sebesar 91 persen dan jenjang SMP sebesar 89 persen,” katanya bupati usai melantik Kepsek se Barito Utara, di arena Tiara Batara, Senin (22/6).

Dikatakan Nadalsyah, pemerintah Barito Utara memiliki target rata-rata lama sekolah (RLS) 9 tahun dan angka melek huruf sebesar 98 persen.

“Target tingginya indikator pendidikan ini menjadi tugas kita bersama, terutama seluruh jajaran Dinas Pendidikan, termasuk juga para kepala sekolah untuk merealisasikannya,” katanya. 

Dijelaskannya, tugas Kepala Sekolah adalah memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini tertuang dalam Permendikbud nomor tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Nadalsyah menyatakan, pelaksanaan pelantikan kepala sekolah pada hari ini merupakan suatu momen penting yang dapat dimaknai sebagai suatu upaya untuk memantapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Utara.

“Pelantikan ini sebagai penyegaran suasana kerja dan pemberdayaan kepala sekolah agar lebih proaktif lagi dalam menyikapi 5 (Lima) tugas dan beban kerja yang diemban bagi pencapaian tujuan optimal organisasi,” tegas Nadalsyah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017, Nadalsyah menjelaskan, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Kepala sekolah tidak dibebani tugas pembelajaran. Walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah dalam rangka mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di unitnya masing-masing,” tutupnya.(lna/aw)