Bupati Kobar, Hj Nurhidayah saat Menyerahkan dokumen LKPJ secara simbolis, di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar, Senin (10/3/2025). (Media Dayak/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Kobar pada Senin (10/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati Nurhidayah menyampaikan pidato pengantar LKPJ sekaligus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ia menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2024 memuat laporan kinerja Pemerintah Daerah yang tercermin dalam APBD Perubahan tahun yang sama.
“Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar mengusung tema pembangunan Penguatan Harmoni Sosial Politik serta Kestabilan Ekonomi Berkelanjutan untuk mewujudkan Kobar yang harmonis dan sejahtera,” ujar Bupati.
Dalam paparannya, Bupati mengungkapkan realisasi pendapatan dan belanja daerah sepanjang tahun 2024. Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2024 ditetapkan sebesar Rp1,85 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,79 triliun atau 97,04%.
Sementara itu, target belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1,97 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,86 triliun atau 94,71%.
“Pemerintah daerah telah berupaya mengoptimalkan belanja untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Bupati.
Selain menyampaikan LKPJ, Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan terkait dua Ranperda yang diajukan ini untuk dibahas bersama DPRD setempat, yaitu :
1. Ranperda Pencabutan Perda Penegakan Protokol Kesehatan, bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 sudah tidak relevan karena kondisi darurat yang diatur dalam perda tersebut telah berakhir.
2. Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK). Ranperda ini diajukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pengelolaan kawasan dan ketahanan pangan. Sejak 2018, RTRWK Kobar mengalami hambatan dan berharap revisi kali ini dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi, sehingga RTRWK bisa dikomunikasikan dengan publik dan sesuai arahan Presiden kawasan dapat difungsikan sesuai peruntukannya,” ujar Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa perhatian Presiden terhadap pengelolaan kawasan sangat tinggi, terutama dalam mendukung ketahanan pangan.
“Di Kobar, sebelumnya ditetapkan 2.100 hektare lahan untuk ketahanan pangan, namun setelah ditinjau hanya 900 hektare yang benar-benar sesuai. Dengan RTRWK ini, kita berharap dapat lebih mendukung program nasional,” tambahnya.
Bupati berharap perubahan RTRWK dapat menjadi solusi bagi pengelolaan kawasan, sehingga pembangunan di Kobar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan daerah. (Rd/Lsn)