Bupati Keluarkan Edaran Pengelolaan Sampah

KEBERSIHAN – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama jajaran saat melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan di Kota Kuala Kapuas, beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

                                  

Kuala Kapuas, Media Dayak

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan dalam rangka mendukung Target Nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2025 yang bertujuan mengoptimalkan pengurangan dan penanganan sampah.

Melalui hal tersebut Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran Nomor : 660.2/045.1/DLH.III/I/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Kerja di lingkup pemerintahan kabupaten Kapuas.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas pada tanggal 31 Januari 2019.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kapuas menggiatkan kembali pelaksanaan Jum’at bersih di lingkungan kerja setiap perangkat daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang asri, teduh, nyaman dan menyediakan area bebas rokok (green office).

Ben Brahim juga meminta kepada kepala perangkat daerah untuk menyiapkan fasilitas pendukung pengelolaan sampah. Demikian juga dengan menerapkan sistem pengelolaan bebas sampah pada penyelenggaraan acara yang bersifat massal baik indoor ataupun outdoor.

“Minimalkan pengunaan kemasan plastik sekali pakai pada suatu acara atau kegiatan dan menerapkan penggunaan kemasan minuman isi ulang seperti botol minum, thumbler dan sejenisnya,” ucap Ben dalam suratnya.

Lebih lanjut, ia melarang kepada perangkat daerah yang melakukan pembakaran dan penimbunan sampah di area lingkungan kerja.

Oleh karena itu, ia mendorong pemanfaatan sampah berbahan organik menjadi kompos yang dapat digunakan atau diaplikasikan pada tanaman-tanaman di lingkungan kerja.

Selain itu, dia berharap perangkat daerah kabupaten Kapuas dapat menjalin kerjasama dengan kelembagaan pengelolaan sampah seperti bank sampah, pusat daur ulang, ataupun TPS-3R.

Khusus perangkat daerah yang berkaitan dengan penggunaan bahan yang menghasilkan sampah atau limbah klinis bersifat toksit dan infeksius, Ben mengimbau agar dapat dipisahkan dari sampah rumah tangga serta mengikuti SOP yang berlaku di lingkungan kerjanya. (hmskmf)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait