Bupati  Kapuas Tertibkan Penggunaan Aset Daerah

Kuala Kapuas, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Kapuas  melalui Penjabat (Pj.)   Bupati   Kapuas  Darliansjah menerbitkan Surat  Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang Penggunaan  dan  Pengamanan Barang Milik  Daerah  (BMD).  Surat  edaran  yang ditetapkan pada 2 Desember  2024  ini  ditujukan kepada seluruh Edaran tersebut menekankan pengelolaan aset daerah  yang meliputi  tanah,  bangunan, serta kendaraan dinas roda  empat   dan   roda  dua,   agar   digunakan  sesuai  ketentuan yang  berlaku.   Kendaraan  dinas  diatur penggunaannya berdasarkan jabatan, antara lain untuk Bupati,  Wakil Bupati,  pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon II sampai IV.

Selain itu,  surat  edaran   juga   menegaskan larangan  penggunaan  kendaraan dinas di  luar  kepentingan kedinasan maupun untuk  kegiatan pribadi.   Kendaraan yang rusak  atau  hilang menjadi tanggung jawab pengguna, serta wajib dikembalikan apabila terjadi mutasi jabatan atau memasuki masa purna tugas.

Melalui edaran  ini, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan BMD dapat berjalan tertib, efisien, dan  efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah  sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.

Sekda Kapuas Usis  I Sangkai menyampaikan bahwa Barang Milik  Daerah  merupakan aset  berharga yang harus  dijaga serta  dimanfaatkan  secara optimal demi  mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.  “Barang milik  daerah   bukan   hanya sekadar inventaris, tetapi  merupakan bagian  dari kekayaan daerah  yang memiliki nilai  strategis. Untuk itu, seluruh  OPD wajib  menjaga, menggunakan, serta melaporkan kondisi dan keberadaan barang milik daerah  dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dirinya juga  menekankan bahwa pengamanan BMD tidak  hanya dalam bentuk  fisik,  tetapi  juga  melalui administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. “Saya meminta kepada seluruh  kepala OPD agar  benar-benar memperhatikan aspek administrasi, pencatatan, serta  pelaporan. Hal ini  penting untuk  menghindari terjadinya kehilangan,  kerusakan, maupun penyalahgunaan  aset  daerah,” tambah Usis.

Selain itu, Sekda Kapuas mengingatkan agar  setiap penggunaan BMD dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kondisi barang, serta  dilakukan secara efisien dan  efektif. Ia juga  menekankan bahwa setiap pegawai yang diberikan tanggung jawab terhadap barang milik  daerah  harus  benar-benar menjaga amanah tersebut. (hmskmf/Lsn)