Bupati Kapuas Tertibkan Penggunaan Aset Daerah

Kuala Kapuas, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Penjabat (Pj.) Bupati Kapuas Darliansjah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/2276/BKAD.2024 tentang Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Surat edaran yang ditetapkan pada 2 Desember 2024 ini ditujukan kepada seluruh Edaran tersebut menekankan pengelolaan aset daerah yang meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan dinas roda empat dan roda dua, agar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas diatur penggunaannya berdasarkan jabatan, antara lain untuk Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD, hingga pejabat eselon II sampai IV.
Selain itu, surat edaran juga menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan maupun untuk kegiatan pribadi. Kendaraan yang rusak atau hilang menjadi tanggung jawab pengguna, serta wajib dikembalikan apabila terjadi mutasi jabatan atau memasuki masa purna tugas.
Melalui edaran ini, Pemkab Kapuas berharap pemanfaatan BMD dapat berjalan tertib, efisien, dan efektif dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan aset.
Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyampaikan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset berharga yang harus dijaga serta dimanfaatkan secara optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. “Barang milik daerah bukan hanya sekadar inventaris, tetapi merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis. Untuk itu, seluruh OPD wajib menjaga, menggunakan, serta melaporkan kondisi dan keberadaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa pengamanan BMD tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui administrasi yang tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Saya meminta kepada seluruh kepala OPD agar benar-benar memperhatikan aspek administrasi, pencatatan, serta pelaporan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan aset daerah,” tambah Usis.
Selain itu, Sekda Kapuas mengingatkan agar setiap penggunaan BMD dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi manfaat maupun kondisi barang, serta dilakukan secara efisien dan efektif. Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai yang diberikan tanggung jawab terhadap barang milik daerah harus benar-benar menjaga amanah tersebut. (hmskmf/Lsn)