Bupati Kapuas Serahkan SK ASN dan Lantik Pejabat Fungsional P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno saat melakukan foto bersama pada penyerahan surat keputasan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional P3K  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Senin (26/05/2025). (Media Dayak/hmskmf)

Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Kapuas H.M.  Wiyatno  secara resmi  menyerahkan Surat  Keputusan (SK)  pengangkatan  Aparatur Sipil  Negara (ASN)  dan  melantik serta mengambil sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Acara yang berlangsung khidmat ini berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Senin (26/05/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Dodo, Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hj. Siti Saniah Wiyatno, Ketua GOW Kapuas Hertitati Dodo, unsur  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), para kepala perangkat daerah, serta  para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno  mengucapkan selamat kepada seluruh ASN dan  P3K  yang telah  melalui proses seleksi ketat  hingga akhirnya menerima SK dan dilantik secara resmi. Ia menekankan bahwa momen ini menjadi langkah awal untuk membangun birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Kapuas.

“Dengan semangat baru, saya berharap Bapak dan Ibu sekalian siap mengabdi dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujar Bupati. Ia juga menegaskan bahwa baik  PNS maupun P3K merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran  dan  tanggung jawab yang sama dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan  pentingnya komitmen terhadap profesi dan  integritas dalam bekerja. Para CPNS  yang menjalani masa orientasi selama satu tahun diharapkan menunjukkan moralitas, kompetensi, serta  loyalitas, agar nantinya layak diangkat sebagai PNS  penuh. Ia juga mengingatkan bahwa ASN wajib bekerja sesuai formasi dan tidak dapat mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu,  Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum, maksud, serta   rincian pelaksanaan kegiatan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023  tentang ASN dan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih  lanjut, Sekda menjelaskan bahwa kegiatan ini  bertujuan untuk  menyerahkan SK  CPNS  dan  PPPK Tahun Anggaran 2024  serta  melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional PPPK.

“Jumlah CPNS dan PPPK yang menerima SK hari ini  sebanyak 939 orang,  terdiri dari 251 CPNS dan 688 PPPK,”  jelasnya.

Dari jumlah PPPK tersebut, sebanyak 605 orang dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan fungsional, dengan rincian: tenaga guru sebanyak 264 orang,  tenaga kesehatan 313 orang,  dan tenaga teknis 28 orang.

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah  mendukung kelancaran acara serta  para rohaniawan yang telah  membantu keberkahan dalam prosesi pelantikan. Ia  berpesan kepada seluruh CPNS  dan  PPPK agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta  terus  belajar dan mengembangkan diri.

“Semoga kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dan apabila terdapat kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pungkas Sekda.

Mengakhiri acara, Bupati Kapuas secara simbolis menyerahkan SK, memimpin pengambilan sumpah/janji, dan  memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia berharap ASN yang baru dilantik menjadi bagian dari birokrasi yang berdedikasi tinggi dalam memajukan Kabupaten Kapuas. (hmskmf/Lsn)

image_print

Pos terkait