Bupati Kapuas Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026

Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri  Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten  Kapuas dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat purna DPRD Kapuas, Senin (3/11/2025).(Media Dayak/ hmskmf) 

Kuala Kapuas, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah  (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (3/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati HM Wiyatno  menyampaikan apresiasi dan  ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Kebijakan Umum  Anggaran dan  Prioritas Plapon Anggaran Tahun 2026 yang  menjadi dasar penyusunan Raperda tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah melakukan pembahasan dan  menyepakati  kebijakan umum anggaran  tahun 2026 serta prioritas plapon anggaran  tahun 2026 sebagai  salah  satu landasan dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026,”  ujar Bupati Kapuas dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda APBD  2026 terdiri atas rencana pendapatan, belanja, dan  pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada arah  kebijakan  pembangunan nasional, RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, serta RKPD Tahun 2026.

Bupati HM Wiyatno  menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 tetap berorientasi pada kinerja yang terukur,  dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas untuk  mendorong pembangunan daerah yang lebih produktif ke depan.

Harapan kami, melalui APBD Tahun Anggaran 2026 ini, pelaksanaan program dan  kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga  berdampak positif bagi perekonomian dan  kesejahteraan masyarakat  serta kemajuan daerah,” tutur Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati juga  menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan  legislatif dalam pembangunan daerah. Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat

segera disetujui bersama, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor  12  Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Raperda APBD harus disetujui paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Kami  sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Kapuas tidaklah kecil,  terutama dalam rencana belanja yang telah disusun pada APBD tahun 2026 ini. Semoga apa yang telah kita  rencanakan  dapat terlaksana dengan baik,  sehingga visi  untuk  mewujudkan  Kabupaten Kapuas yang Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius dapat tercapai,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut  dihadiri oleh  pimpinan dan  anggota DPRD Kabupaten Kapuas,  Sekretaris Daerah, jajaran Kepala Perangkat Daerah, serta Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas. (hmskmf/Lsn)

image_print

Pos terkait