Bupati Jaya Jawab Pandangan Umum Fraksi

Bupati Jaya S Monong memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gumas atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Gumas tahun  2021 pada  rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun sidang 2021 DPRD Gumas. (Media Dayak/Novri JK Handuran)

Kuala Kurun, Media Dayak

Rapat paripurna ke-3 masa sidang pertama tahun sidang 2021 DPRD Gunung Mas (Gumas)  dengan agenda Jawaban Bupati Gumas atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Gumas atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Gumas tahun  2021.

Sidang dipimpin  Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, didampingi Wakil Ketua Binartha, dihadiri Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (JSM), Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Forkompimda, sejumlah pejabat eselon II dan III, Ketua TP PKK Ny Mimie Mariatie Jaya S Monong beserta sejumlah pengurus dan anggota, dan undangan lainnya. Rapat di gelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (13/11).

Jaya mengapresiasi pandangan ke lima Fraksi  DPRD Gumas. Dia menjawab Fraksi Partai Demokrat yang mempertanyakan bagaimana tingkat kesejahteraan ASN di lingkup Pemkab Gumas di banding Kabupaten lainnya, dengan mengatakan dibandingkan dengan Kabupaten Pulang Pisau, Katingan dan Murung Raya, besaran tambahan penghasilan pegawai ASN Gumas lebih rendah.

Fraksi Demokrat yang menyarankan Pemda mengevaluasi kembali kepengurusan perizinan, supaya kepengurusan perizinan dijadikan satu pintu untuk memudahkan masyarakat, Jaya menyatakan pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan kepengurusan perizinan dan non perizinan, sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran perizinan dan non perizinan sudah dilakukan secara online melalui aplikasi OSS (One Single Submission).

Fraksi Demokrat yang mengatakan saat ini belum mendesak untuk membangun Pustu ataupun Puskesmas, dan apabila memungkinkan, sebaiknya dilakukan pengadaan ambulance bagi wilayah Kecamatan terpencil, dijawab Jaya bahwa utilisasi pelayanan kesehatan akan maksimal apabila fasilitas jesehatan berada didekat atau ditengah masyarakat.

“Pengadaan ambulance hanyalah sebagai prasarana pendukung dalam pelayanan kesehatan, dan tidak memiliki daya ungkit besar dalam upaya pemerataan pelayanan,” tegasnya.

Fraksi Demokrat yang minta penjelasan dan data yang kongkret terkait spot-spot jalan yang rusak disepanjang jalan lintas Kuala Kurun – Palangka Raya. Apakah jalan tersebut merupakan wewenang Provinsi sepenuhnya atau ada kewenangan kabupaten dititik-titik tertentu, Jaya mengatakan ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti statusnya jalan Nasional. Ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun statusnya jalan Provinsi.

“Spot-spot jalan yang rusak disepanjang ruas Kuala Kurun – Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera menangani kerusakan jalan tersebut,” tegas Jaya.

Fraksi Demokrat yang meminta Perusda Gumas Perkasa hendaknya ikut berkontribusi dalam menambah PAD, Jaya menjelaskan tahun pertama ini Perusda lebih fokus pada pengadaan investasi, perbaikan fasilitas dan sarana produksi, serta membuka jaringan pemasaran, sehingga belum maksimal dalam kegiatan usaha produksi, sehingga pada tahun pertama belum bisa memberikan kontribusi PAD.

Fraksi Hanura yang ingin tahu kemampuan anggaran keuangan daerah yang termuat dalam struktur rancangan APBD 2021. Apakah kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang atau rendah, dijawab Jaya berdasarkan Permenkeu nomor 120/PMK.07/2020 tentang peta kapasitas fiskal daerah, bahwa indesk kapasitas fiskal Kabupaten Gumas sebesar 1.124 atau berada dalam kategori sedang.

“Soal tambahan penghasilan pegawai, hal itu diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya,” kata Jaya. (Nov/Aw)