Bupati Jaya Blak-blakan soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gumas TA 2024 di ruang sidang paripurna DPRD Gumas,Senin (23/6/2025).(Media Dayak/ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gums) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Buptai Gumas Jaya Samaya Monon gatas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Binartha itu, Jaya blak-blakan menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gumas TA 2024, merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Utamanya merupakan kewajiban Bupati sebagai Kepala Daerah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan renperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaa APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku, maka rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini,wajib dibahas bersama dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Yang Terhormat untuk mendapat persetujuan bersama, di mana pada akhirnya nanti dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai wujud legitimasi terhadap pengelolaan keuangan daerah secara bertanggung jawab dan transparan serta akuntabel yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024, baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kemasyarakatan,” papar Jaya dalam pidatonya.

Dalam laporan yang dipaparkan, Jaya membeberkan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan serta capaian-capaian strategis sepanjang tahun 2024.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Jaya.

“Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 10 kali, yaitu 1 kali pada tahun 2012, kemudian 9 kali secara berturut-turut dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 serta 2024,” tandasnya.

Lebih jauh jaya menegaskan, Dalam usaha meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah tersebut, kita perlukan semangat, kerja keras, kerja cerdas, cepat, dan cermat serta terus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dari semua unsur tingkat pimpinan hingga ke tingkat pelaksana, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban harus terpadu dan terintegrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah pada tahun mendatang dan seterusnya menjadi lebih baik.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Wakil Ketu dan anggota DPRD, Forkompimda serta kepala perangkat daerah.

Selanjutnya ranperda akan dibahas bersama oleh DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda. (Nov/Aw)