Bupati Hj. Nurhidayah Dorong BPD Sinkronkan Program Pembangunan Desa

Bupati Hj. Nurhidayah memberikan sambutan saat pelantikan pengurus BPD Desa Pangkalan Dewa periode 2026–2034 di Aula Kantor Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (25/5) (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak
 
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. melantik pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Dewa periode 2026–2034 di Aula Kantor Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (25/5). Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 40 Tahun 2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang pengesahan keanggotaan BPD.
 
Dalam sambutannya, Hj. Nurhidayah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi penggerak kemajuan pembangunan di tingkat desa.
 
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD Pangkalan Dewa yang baru saja mengambil sumpah dan janji jabatan. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hj. Nurhidayah.
 
Bupati juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal proses pengisian keanggotaan BPD sehingga berjalan aman, tertib, dan lancar. Menurutnya, keberhasilan proses demokrasi di tingkat desa tidak terlepas dari dukungan masyarakat, panitia pelaksana, serta pemerintah desa yang menjaga kondusivitas selama tahapan berlangsung.
 
Ia menegaskan, BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa karena menjadi lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah. Karena itu, hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun secara harmonis dan saling mendukung.
 
“Hubungan antara BPD dan kepala desa harus bersifat kemitraan yang sinergis, bukan hubungan yang saling menjatuhkan atau rivalitas. Komunikasi, koordinasi, dan transparansi harus selalu dikedepankan demi kemajuan Desa Pangkalan Dewa,” tegasnya.
 
Selain itu, Hj. Nurhidayah meminta anggota BPD yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi internal dengan memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai anggota BPD. Ia juga mendorong agar tata tertib kelembagaan segera disusun agar roda organisasi dapat berjalan optimal dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan maupun penyaluran aspirasi masyarakat.
 
Menurutnya, anggota BPD harus mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa tanpa membedakan latar belakang politik maupun kelompok tertentu. Aspirasi masyarakat, kata dia, harus menjadi dasar dalam merumuskan solusi bersama demi terciptanya pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan.
 
Hj. Nurhidayah juga mendorong BPD mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Kobar melalui sinkronisasi pembangunan desa. Dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat, sektor pertanian, peningkatan infrastruktur desa, hingga pengembangan sumber daya manusia.
 
“Sinkronisasi program desa dengan program pemerintah daerah sangat penting agar pembangunan berjalan searah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. BPD harus ikut mengawal dan mendukung program pembangunan tersebut,” pungkasnya.
 
Pelantikan pengurus BPD Desa Pangkalan Dewa periode 2026–2034 ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera di Kabupaten Kotawaringin Barat.(MMCKobar/Rd/Lsn/Aw)