Bupati Gumas Segera Keluarkan SE Pedoman Kegiatan Keagamaan

Bupati Gumas Jaya S Monong berbincang akrab dengan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman S.I.K dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Kurun Rudy Ruswoyo SH,MH.(Media Dayak/Novri JK Handuran).
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong (JSM) menyatakan, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman melaksanakan kegiatan keagamaan secara aman di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
“Minggu depan sudah keluar. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), SOPD dan jajaran terkait lainnya yang menghasilkan kesimpulan bahwa akan membuka kembali rumah ibadah, baik gereja, masjid dan balai Hindu Kaharingan,” kata JSM, Jumat (19/06/2020).
Pembukaan kembali rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, lanjut JSM, harus dengan syarat mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat Produktif dan Aman di masa pandemi Covid-19 saat ini.
JSM ungkapkan, dalam SE yang nantinya diberikan kepada semua rumah ibadah di Gumas, diatur tentang syarat kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial dalam situasi pandemi Covid-19 dengan mengacu pada SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Pihak gereja, masjid dan balai Hindu Kaharingan, mengajukan dulu surat permohonan izin melaksanakan kegiatan keagamaan kepada ketua gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan, dengan melengkapi persyaratan sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran yang nantinya diserahkan,” jelas JSM.
Surat permohonan, kata JSM, selanjutnya diverifikasi, kemudian dilakukan pengecekan langsung ke rumah ibadah. Apabila hasil verifikasi dan pengecekan langsung rumah ibadah dinyatakan memenuhi syarat, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan rumah ibadah itu aman dari Covid-19.
“Apabila Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan menyatakan rumah ibadah itu aman dari Covid-19, rumah ibadah itu bisa melaksanakan kegiatan keagamaannya,” tegas dia.
Menurut JSM, SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 mensyaratkan rumah ibadah yang ingin mendapatkan Surat Keterangan aman dari Covid-19 dan dapat menjalankan kegiatan keagamaannya, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan berupa sabun dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi minimal jarak 1 meter.
“Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius atau 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” pungkas JSM yang juga ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Gumas.(Nov/aw).