Bupati Barut Terima DIPA dan TKDD tahun 2020

TERIMA DIPA-Bupati Barito Utara H Nadalsyah menerima DIPA dan TKDD dari Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Senin (18/11).(Media Dayak:diskomindosandi barut)

Palangka Raya,  Media Dayak

Setelah sebelumnya Presiden RI menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 ke Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), hari ini Senin (18/11) DIPA dan TKDD tahun 2020 Kabupaten/Kota se Kalteng diserahkan kepada Bupati/Walikota se Kalteng.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menerima langsung penyerahan DIPA dan TKDD dari Gubernur Kalteng yang dilaksanakan di aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (18/11).

Penyerahan DIPA dan TKDD tersebut dihadir Forkopimda Provinsi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Agama Kalteng, Kakanwil DJPBN Kalteng, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Kepala BPKP Kalteng, para Bupati/Walikota se-Kalteng serta Sekretaris Daerah dan leading sektor BPKA Kabupaten Barito Utara.

Pada kesempatan itu bupati H Nadalsyah mengatakan bahwa penyerahan DIPA dan TKDD bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi dari tahun 2019.

“Penyerahan DIPA kepada setiap pemerintah daerah merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, sekaligus berharap pelaksanaan kegiatan tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” tegasnya Nadalsyah saat dikonfirmasi.

Menurut H Koyem sapaan akrab Nadalsyah, DIPA merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Dokumen ini menjadi acuan resmi untuk melakukan pengeluaran uang negara. Untuk kabupaten Barito Utara, Alokasi Dana TKDD yang diterima sebesar Rp 1.017 triliun lebih.

Dari dana sebesar Rp1,017 triliun tersebut terdiri dari dana bagi hasil pajak Rp40,7 milyar lebih, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp95,3 milyar lebih, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp581,7 milyar, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp88,1 milyar, DAK non fisik sebesar Rp81,2 milyar, dana insentif daerah Rp37 milyar lebih dan Dana Desa (DD) sebesar Rp93,7 milyar lebih. (lna)