Bupati Barut Keluarkan SE terkait Pelaksanaan Ibadah Di Rumah

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah
Muara Teweh, Media Dayak
Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). SE yhang dikeluarkan Bupati Barito Utara ini ditujukan kepada masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H Nadalsyah Nomor : 450/12/Kesra tanggal 1 April 2020 itu, mengingat perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setiap waktu mengalami peningkatan dan berpotensi tidak terkendali.
SE Bupati Barito Utara tersebut berdasarkan SE Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 14 Maret 2020 Nomor : 443.2/20/BU tentang pencegahan antisipasi COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Kemudian himbauan MUI Kalimantan Tengah Nomor : 144/D-PP-MUI Kalteng/III/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kalteng dan SE Dewan Pengurus MUI Barito Utara Nomor : 05/DP-K-MUI/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang shalat Jum’at untuk sementara ditiadakan diganti dengan shalat Dzuhur.
“Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah,”demikian tertulis dalam SE yang diterima di Muara Teweh, Rabu (1/4) kemarin.
Sesuai SE tersebut, untuk kaum muslimin diimbau untuk menggantikan shalat Jum’at dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian untuk yang beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing atau menyesuaikan tanpa orang banyak.
“Masyarakat juga dilarang berkumpul atau mengadakan perkumpulan yang melibatkan orang banyak,” sebut SE Bupati Barito Utara. Selain itu, agar selalu mengikuti dan melaksanakan anjuran berbagai pihak untuk menanggulangi penyebaran penyakit COVID-19.
Pantauan lapangan sejumlah masjid di dalam Kota Muara Teweh sudah mulai memasang papan pengumuman terkait tidak melaksanakan shalat Jum’at dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kembali. (lna)