Bupati Dorong Kades Terapkan Siskuedes

Penerapan siskuedes dalam pelaporan keuangan desa seperti ini menurut Bupati, untuk mewujudkan implementasi keuangan desa yang transparan dam bebas korupsi.
Selanjutnya, orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini menyimpulkan, dalam menyusun dan upaya pertanggungjawaban keuangan desa yang berbasis aplikasi siskeudes sudah sesuai dengan ketentuan payung hukum.
“Disamping penerapannya sudah selaras, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa,” akunya.
Lebih jauh dia juga menjelaskan, bahwa sistem tersebut merupakan kemajuan dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang metodenya dijalankan secara digital dan diawasi oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Republik Indonesia.
Adapun dampak positif dari penerapan seperti ibi, menurutnya dapat mempermudah pemeriksaan dan pengelolaan keuangan berupa pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Sakariyas juga menugaskan instansi teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam melakukan pengendalian dan memberikan pembekalan kepada desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu, dalam soal keuangan, optimalkan siskuedes,” ingatnya.
Dengan demikian, lanjutnya, desa bisa memaksimalkan dana desa secara bijak dan program pembangunan desa dengan baik. “Terutama dalam tahapan perencanaan, penggunaan dalam penyerapan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya tanpa mengesampingkan dalam pembayaran pajak, ” tambah mantan pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini. (Kas/Lsn)