Budak Sabu Wanita Digulung

Budak sabu SR yang diringkus Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus budak sabu wanita berinisial SR (29).
Dari tersangka SR petugas mengamankan 4 plastik klip diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,44 gram, dan berat bersih 13,31 gram.
“Tersangka SR diamankan Selasa (26/7) sekitar pukul 11.30 diwarungnya di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas,” tutur Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (27/7).
Iptu Budi membeberkan kronologis penangkapan berbekal informasi sahih bahwa di Kelurahan Kampuri di warung SR sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan (Lidik). Alhasil diamankan satu orang perempuan bernama SR.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 4 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tersangka SR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat ditentukan tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Budi. (Hms/Nov/Aw)