Budak Sabu Sembunyikan Barang Haram di Bantal

Budak sabu AN (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Budak sabu berinisial AN(33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). AN diringkus Selasa (30/3) pukul 16.30 WIB, di jalan Temanggung Panji,Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun,Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Dia (AN) sembunyikan 3 paket barang haram itu pada sebuah bantal. Dia dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo,SH, Rabu (31/3).
Budi memaparkan, penangkapan terhadap AN berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim bergerak cepat ke TKP pada sebuah rumah di jalan Temanggung Panji,Kelurahan Kuala Kurun,Kecamatan Kurun,Kabupaten Gumas.

Kasatresnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo,SH.(Media Dayak/Doc Polres).
“Barang bukti yang kita amankan, antara lain 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,67 gram, serta 1 buah plastik klip pembungkus sabu,” beber Budi.
Pelaku, tambah Budi, dijerat pasa 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, undang–undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Komitmen kita (Satresnarkoba Polres Gumas) untuk terus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, menangkap siapapun yang menjadi budak sabu di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. Kita berikhtiar untuk membersihkan Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini dari barang haram Sabu,” tegas Budi. (Nov/Aw)