BPPD Barut Buka Layanan PBB-P2 di Car Free Day, Permudah Warga Bayar Pajak Tepat Waktu

BUKA LAYANAN PBB P2-Badan Penelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara membuka pelayanan pembayaran PBB P2 di Car Free Day, Minggu (21/6/2026).(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Pramuka Muara Teweh, Minggu (21/6/2026).
Layanan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan momentum Car Free Day untuk berolahraga sekaligus memperoleh berbagai pelayanan publik, termasuk pembayaran dan konsultasi terkait PBB-P2.
Kepala BPPD Barito Utara, Drs. Jufriansyah, M.AP saat dilokasi kegiatan Car Free Day, mengatakan kehadiran layanan PBB-P2 di lokasi Car Free Day merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Melalui kegiatan Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Pelayanan jemput bola seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” kata Jufriansyah.
Menurutnya, BPPD terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan. Selain pembayaran secara langsung di lokasi pelayanan, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah. Upaya perluasan layanan pembayaran dan digitalisasi pajak daerah menjadi salah satu strategi yang terus dikembangkan BPPD Barito Utara pada tahun 2026.
Pada stan pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang SPPT, mengecek tunggakan pajak, serta memperoleh informasi mengenai objek pajak. Petugas BPPD juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Jufriansyah mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 adalah 30 November 2026. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda administrasi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terdapat perubahan kepemilikan tanah dan bangunan maupun perubahan data objek pajak agar data PBB-P2 selalu akurat dan mutakhir.
Melalui pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat, BPPD Barito Utara berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai dengan baik demi mendukung pembangunan Kabupaten Barito Utara yang berkelanjutan.(Lna/Lsn)