H Nadalsyah
Muara Teweh, Media Dayak
Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bahwa kegiatan tahun 2018 sudah dilaksanakan, baik kegiatan fisik maupun kegiatan keuangan.
“Oleh karena itu, memperhatikan jadwal pemeriksaan reguler Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara dari BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa audit interim akan dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 6 Februari hingga tanggal 8 Maret 2019 dan audit terperinci akan dilaksanakan sekitar bulan April 2019,” kata Bupati Nadalsyah, Rabu (6/2).
Dikatakan Nadalsyah, dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2018 tersebut, agar mempersiapkan dan menyampaikan permintaan data untuk keperluan pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan dari tim BPK RI yang mana pada saat pelaksanaan pemeriksaan akan di bagikan kepada seluruh SKPD.
Kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung atau dokumen sumber sebagai bahan kertas kerja dalam penyusunan laporan keuangan SKPD dan LKPD seperti data yang berkaitan dengan laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan arus kas (LAK), dan laporan perubahan saldo.
“Menyusun catatan atas laporan keuangan (CALK) laporan keuangan SKPD dan menyampaikan kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) paling lambat tanggal 28 Februari 2019. Semua kepala perangkat daerah dihimbau tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah kecuali mendapat izin pimpinan serta sudah berkoordinasi dengan tim BPK RI untuk kelancaran proses pemeriksaan, kecuali kegiatan yang akan di laksanakan memang tidak bisa diwakilkan,” tegas bupati Nadalsyah.
Bupati Nadalsyah juga memerintahkan, untuk kelengkapan administrasi agar kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pelaporan pertanggung jawaban keuangan DPA–SKPD ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, paling lambat akhir Januari agar laporan yang disampaikan bisa direkap dan selanjutnya bisa dijadikan laporan keuangan pemerintah kabupaten Barito Utara kepada BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.
“Pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang harus kita penuhi untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) serta untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke lima kalinya. Saya berharap dengan niat baik kita bersama maka tujuan yang ingin kita raih akan bisa kita wujudkan,” kata Nadalsyah. (lna)