BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Bagi Pegawai Non PNS

Bupati Gumas Jaya S Monong didampingi Pj Sekda Richard bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, meneken MoU Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Gumas, di ruang rapat lantai satu kantor bupati setempat, Selasa (27/6). (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Nota kesepakatan (MoU) yang diteken Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya, membantu pemerintah dalam memikirkan keselamatan seluruh pegawai dari segala insiden dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun kepada pegawai, khususnya pagawai non PNS di Kabupaten Gumas.
Demikian disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong usai meneken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kabupaten Gumas, di ruang rapat lantai satu kantor bupati setempat, Selasa (27/6).
“BPJS ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh peserta di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial,” kata Jaya.
Menurutnya, dalam hal pelaksanaannya, BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.
Untuk itulah pemda perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik.
Substansi dari nota kesepakatan yang dilaksanakan, sebagai penegasan bahwa Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi resiko-resiko yang dialami oleh pegawai non PNS di lingkungan Kabupaten Gunung Mas, mulai dari PTT, perangkat desa, BPD, damang maupun mantir adat.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja sudah tidak perlu lagi cemas, karena ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, terjadi resiko kematian, sudah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan,” tutu Jaya.
Dia berujar, BPJS ketenagakerjaan merupakan hak normatif bagi seluruh pekerja, dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja.
Kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard dan kepala perangkat daerah terkait, Jaya memerintahkan segera mempelajari lebih lanjut MoU Pemkab Gumas dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya, dan secepatnya menyampaikan nota pertimbangan (notim) sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan lebih lanjut dengan prinsif tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi Pemkab Gumas atas MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya. Ia memaparkan cukup panjang lebar terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir, Pj Sekda Gumas Richard, beberapa kepala perangkat daerah / pejabat eselon tiga dan undangan lainnya. (Nov/Aw)