BPJAMSOSTEK Palangka Raya Perkuat Layanan PLKK dan Sosialisasi Manfaat Tambahan bagi Peserta

Tim BPJAMSOSTEK Palangka Raya Foto bersama usai pembinaan program PLKK, di Aurila Hotel, Kamis (13/3/2025)(ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya menggelar pembinaan program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan optimal kepada peserta, khususnya terkait penanganan kecelakaan kerja.
 
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Diska Ardhi, menjelaskan bahwa PLKK adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menangani kasus kecelakaan kerja.
 
“Dengan pembinaan ini, kami berharap pelayanan kepada peserta semakin cepat, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah agar peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, di Aurila Hotel, Kamis (13/3/2025).
 
Selain pembinaan, BPJAMSOSTEK juga mensosialisasikan sistem e-PLKK, sebuah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah peserta dan mitra PLKK dalam mengakses layanan kecelakaan kerja. Peserta yang ingin mengetahui fasilitas kesehatan rekanan BPJAMSOSTEK dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
 
Pada kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang memungkinkan peserta mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
 
“MLT adalah program yang memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri dengan angsuran lebih terjangkau dibandingkan KPR konvensional,” tambah Diska.
 
Program MLT mencakup berbagai manfaat, seperti:
KPR bersubsidi hingga Rp 500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp 150 juta dengan tenor 15 tahun.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta dengan tenor 15 tahun.
Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.
 
Untuk dapat mengakses MLT, peserta minimal harus terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, menegaskan bahwa MLT bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian.
 
“Melalui Program JHT, kami ingin memastikan para pekerja memiliki akses terhadap fasilitas perumahan yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.(Rls/YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait