Kalaksa BPBD Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat memimpin rapat, Kamis (13/2/2025).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah Provinsi Kalteng.
Rapat ini berlangsung di Aula BPBD Provinsi Kalteng Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PPSDA, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum Setda, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalteng Alpius Patanan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembinaan terhadap MPA melalui berbagai program, seperti pelatihan peningkatan kapasitas, penyediaan sarana dan prasarana berupa alat pemadam kebakaran sederhana, serta pemberian insentif atau penghargaan bagi MPA yang berprestasi.
“MPA memiliki tugas utama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam patroli serta deteksi dini terhadap potensi kebakaran,” ujar Alpius.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya penanggulangan karhutla.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya regulasi dalam membentuk dan membina MPA di wilayah Kalteng.
“Masyarakat Peduli Api adalah kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan karhutla,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa MPA berperan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla.
Selain itu, Toyib menambahkan bahwa rancangan Pergub ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
2. Memberikan pedoman dalam pembentukan dan pembinaan MPA.
3. Menyediakan mekanisme dukungan serta koordinasi antara MPA dan instansi terkait.
“MPA dibentuk di desa atau kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah, masyarakat, atau lembaga terkait, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela serta keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)