BNN Bentuk Satgas di Katingan

Siswa SMPN 2 Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ketika menghadiri penyuluhan anti narkoba dari BNN kota Palangka Raya. (Foto Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Palangka Raya telah membentuk satuan tugas (Satgas) anti narkoba di Kabupaten Katingan, Kamis (21/11) siang kemaren, sekaligus memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada puluhan siswa dan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri II Katingan Hilir.
Gaol Budiman selaku sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan menyebutkan, selain puluhan siswa dan siswi SMP Negeri II Katingan Hilir yang hadir di sekolah tersebut, juga kepala bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Nurul Qamariah, Kasatres Narkoba Polres Katingan, Ipda M Y Sukmawijaya dan kepala sekolah SMP Negri II Katingan Hilir beserta dewan guru lainnya.
“Sedangkan yang memberikan penyuluhan adalah kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho,” kata Gaol Budiman kepada sejumlah media Jum’at (22/11).
Selain membentuk dan penyerahan Surat Keputusan (SK) satgas anti narkoba dan penyuluhan anti narkoba serta bahayanya, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan materi lainnya yang ada hubungannya dengan bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya oleh BNN Kota Palangka Raya.
“Diselengi pula denan sesi tanya-jawab tentang bahaya narkoba dimaksud,” terang Gaol, yang juga seorang PNS di Satpol PP ini.
Adapun tujuan utama dari pembentukan satgas anti narkoba dimaksud menurut alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) Kampus II Kasongan ini, selain untuk mencegah juga untuk memerangi masuknya peredaran narkoba dn obat-obat berbahaya serta bahan-bahan adiktif lainnya di lingkungan sekolah yang ada di kabupaten Katingan.
Karena, lingkungan sekolah menurutnya merupakan bagian integral komponen masyarakat yang memiliki peran penting dan sangat strategis masuknya peredaran narkoba.
“Oleh Karena itu, diperlukan kiat-kiat agar lebih intensif melakukan pencegahan penyalahunaan bahaya narkoba dimaksud,” pungkasnya. (Kas)