Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Anak Masih Dalam Proses

Puruk Cahu, Media Dayak
Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Munif Sutiono melalui Kanit Reskrim, Melki Sinaga manyampaikan berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa Narui, PMP terhadap bunga (inisial,red) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Puruk Cahu sembari menunggu berkas perkaranya lengkap.
“tersangka kan mulai ditahan sejak tanggal 10 Mei 2019,berarti sudah 10 hari beliau ditahan di sel tahanan yang ada di Polres Mura, sesuai dengan aturan pelimpahan berkas perkara itu paling lambat 20 hari sejak tersangka ditahan dan bisa diperpanjang selama 20 hari jika berkas belum lengkap,” Ujar Melki sapaan akrabnya.
Melki menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka PMP mengaku bahwa pencabulan itu dilakukan dikarenakan PMP mendapatkan mimpi bahwa sakit mata bengkak yang dialami PMP bisa disembuhkan jika melakukan tindak pencabulan terhadap korban tersebut.
Mendapatkan mimpi tersebut, lanjut Melki, timbullah niat kotor PMP untuk melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dimana PMP membawa korban ke anak Sungai Tupuh untuk menjala ikan, dan saat menjala tidak mendapatkan satu ekorpun ikan, PMP lalu mengajak korban ke pinggir sungai yang ada bebatuannya,dan diatas batu tersebut PMP melakukan perbuatan tersebut.
Melki juga menambahkan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya. (LUS/Lsn)