Kasongan, Media Dayak
Maksudnya, jika tahun anggaran 2024 di daerah pemilihan (dapil) Katingan I anggaran untuk pembangunan atau peningkatan ruas jalan sekitar Rp 2 miliar, maka di dapil Katingan II dan dapil Katingan III juga diberikan anggaran pembangunan atau peningkatan ruas jalan, juga Rp 2 miliar. “Sehingga, masyarakat ketiga dapil di 13 wilayah Kecamatan ini sama-sama menikmati pembangunan dimaksud,” kata Sugianto.
Karena, dana untuk pembangunan yang dianggarkan setiap tahunnya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Katingan menurutnya, berasal dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan. Sehingga, pembangunannya pun harus merata di seluruh dapil dan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Selanjutnya, terkait dengan pembagian anggaran dimaksud, mekanismenya menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bisa diatur saat menyimpulkan antara hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dengan hasil reses. “Kemudian, diambil dari sisi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Sedangkan terkait keinginan pemerataan pembangunan ini menurutnya, tidak hanya pada saat ini saja, tapi siapapun yang memimpin Katingan ini ke depan, tetap bisa memberlakukan hal yang sama. “Hal ini untuk menghindari adanya kecemburuan sosial di kalangan masyarakat,” tandas anggota dewan tiga priode ini. (Kas/Lsn)