Berharap Proses Hukum Berjalan Adil, Korban Apresiasi Kinerja Polres Barut Ungkap Kasus Arisan Bodong

PARA PELAPOR DI POLRES-Para pelapor kasus penipuan arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka KDA (44) saat di ruang tunggu Mapolres Barito Utara menunggu perkembangan kasus tersebut.(Media Dayak:Dok Pribadi)
 

Muara Teweh, Media Dayak

Salah satu korban dugaan penipuan berkedok arisan, Anjelina Putri (38), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Barito Utara atas keberhasilan mengungkap kasus yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
 
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Bangau Gang Garuda, Muara Teweh, Jumat (12/6), Anjelina mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikannya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
 
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Barito Utara yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Sejak awal laporan disampaikan, kami melihat keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkap Anjelina.
 
Ia juga menilai langkah cepat yang dilakukan penyidik memberikan harapan dan kepastian hukum bagi para korban yang selama ini menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
 
Anjelina berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilaksanakan secara profesional dan transparan sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban yang terdampak.
 
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan,” ujarnya.
 
Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian selama proses penanganan kasus berlangsung.
 
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian selama proses ini berlangsung. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau mengikuti penawaran yang belum jelas kebenarannya,” tambahnya.
 
Diketahui, dalam perkara tersebut penyidik Polres Barito Utara telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA (44) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kasus ini bermula ketika korban menerima penawaran arisan senilai Rp100 juta dari tersangka yang disebut memiliki sistem pembayaran pada periode tertentu. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga mengirimkan tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp.
 
Karena mempercayai informasi tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun hingga waktu yang dijanjikan, dana hasil arisan tidak pernah diterima. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara.
 
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Barito Utara melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, serta keterangan sejumlah saksi.
 
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Barito Utara dalam merespons laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada korban tindak pidana di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Lna)