Berada Di Zona Merah, Kota Palangka Raya Dan Empat Kabupaten Tidak Direkomendasikan Melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (Media Dayak/Hms Prov)
Palangka Raya, Media Dayak
Memperhatikan hasil penilaian resiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan rilis aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020 Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng.
“Maka, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Tinggi, Level 4 (Zona Merah, red), tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru,” terang Gubernur Sugianto Sabran melalui juru bicara tim komunikasi Gugus Tugas, Senin (20/7/2020).
Sedangkan untuk lainnya, seperti Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Lamandau yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang Level 3 (Zona Oranye, red), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
“Untuk Kabupaten Seruyan yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah Level 2 (Zona Kuning, red), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan, serta Kabupaten Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau, red), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dapat dilaksanakan,” terang dr Herlina Eka Shinta dari tim komunikasi publik saat gelar press rilis perkembangan terbaru covid-19 di Kalteng melalui live streaming facebook Mmctv Kalteng.
Pihaknya mengatakan, Gubernur Sugianto menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota memperhatikan rekomendasi ini demi untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng dapat menjadi zona hijau,” tutup juru bicara tim komunikasi publik Gugus Tugas mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. (Ytm/Lsn)