Belajar Tatap Muka Diperbolehkan, Sepanjang Memenuhi Persyaratan

Kasongan, Media Dayak
Bagi sekolah, baik tingkat Taman Kanak-kanak (TK)/PAUD, Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan melaksanakan proses belajar-mengajar secara tatap muka diperbolehkan, sepanjang memenuhi persyaratan. Demikian yang dikatakan Plt kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Kapuas Radjab SE kepada sejumlah media, Selasa (27/10/2020) lalu, di ruang kerjanya.
Adapun persyaratan dimaksud menurutnya, satuan pendidikan yang berada di wilayah desa/kelurahan pada zona hijau dan kuning, berdasarkan data dari satuan tugas penanganan covid-19 Kabuparen Katingan, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bertahap, dengan ketentuan, selain wajib mempersiapkan perlengkapan dan kebutuhan sekolah dalam persiapan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan, satuan pendidikan yang bersangkutan juga diwajibkan mengajukan permohonan izin melaksanakan pembelajaran tata muka ke Pemkab Katingan melalui Dinas Pendidikan setempat.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan melalui koordinator wilayah bidang pendidikan kecamatan setempat menurutnya, akan melakukan observasi kesiapan satuan.pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terlebih dahulu. Setelah itu, baru Fibas Pendidikan mengeluarkan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Itu, jika dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya Setelah mendapat persetujuan, satu Minggu sebelum kegiatan proses belajar mengajar dimulai, lanjutnya, pihak sekolah harus mensosialisasikan kepada orangtua dan peserta didik tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka selama masa pandemi vovid-19.
Kemudian, pihak sekolah menurutnya, harus pula membuat persetujuan (kesepakatan) bersama komite pada satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Sedangkan dalam proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. Lanjut, jumlah maksimal peserta didik dalam proses belajar-mengajar tatap muka ini, khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 5 orang (standar 15 peserta didik/kelas).
Sedangkan untuk SD dan SMP, maksimal 18 orang di dalam satu ruangan (standar 28-36 orang peserta didik/kelas. “Sedangkan waktu belajarnya, untuk tingkat SD maksimal 90 menit, dan untuk tingkat SMP maksimal 120 menit,” pungkas mantan Kabag Umum di Setda Katingan ini. (Kas/Lsn)